Wednesday, 2 July 2008

POLIGAMI...

POLIGAMI POTRET EGOISME SEORANG NABI BERNAMA HAJI MUHAMMAD SAW!!!

Surah al-Nisa ayat 30 (maksudnya) : ”Jika kamu takut tidak berlaku adil maka hanya seorang isteri”

Poligami adalah untuk kaum lelaki muslim. Bahwa lelaki muslim dibenarkan menikahi lebih dari 1 wanita untuk dijadikan istri tetapi tidak lebih dari 4. Kita semua tahu, berapa jumlah si HAJI MUHAMMAD SAW !!!

BERIKUT SEJARAH ADANYA POLIGAMI
Pada masa Arab pra-Islam mengenal institusi pernikahan tak beradab (nikâh al-jâhili) di mana lelaki dan perempuan mempraktikkan poliandri dan poligami. Contoh – contoh pernikahan yang masuk kategori NIKAH AL JAHILI adalah :

Pertama, pernikahan sehari, yaitu pernikahan hanya berlangsung sehari saja.

Kedua, pernikahan istibdâ’ yaitu suami menyuruh istri digauli lelaki lain dan suaminya tidak akan menyentuhnya sehingga jelas apakah istrinya hamil oleh lelaki itu atau tidak. Jika hamil oleh lelaki itu, maka jika lelaki itu bila suka boleh menikahinya. Jika tidak, perempuan itu kembali lagi kepada suaminya. Pernikahan ini dilakukan hanya untuk mendapat keturunan.

Ketiga, pernikahan poliandri jenis pertama, yaitu perempuan mempunyai suami lebih dari satu (antara dua hingga sembilan orang). Setelah hamil, istri akan menentukan siapa suami dan bapak anak itu.

Keempat, pernikahan poliandri jenis kedua, yaitu semua lelaki boleh menggauli seorang wanita berapa pun jumlah lelaki itu. Setelah hamil, lelaki yang pernah menggaulinya berkumpul dan si anak ditaruh di sebuah tempat lalu akan berjalan mengarah ke salah seorang di antara mereka, dan itulah bapaknya.

Kelima pernikahan-warisan, artinya anak lelaki mendapat warisan dari bapaknya yaitu menikahi ibu kandungnya sendiri setelah bapaknya meninggal.

Keenam, pernikahan-paceklik, suami menyuruh istrinya untuk menikah lagi dengan orang kaya agar mendapat uang dan makanan. Pernikahan ini dilakukan karena kemiskinan yang membelenggu, setelah kaya perempuan itu pulang ke suaminya. Ketujuh, pernikahan-tukar guling, yaitu suami-istri mengadakan saling tukar pasangan.

Praktik pernikahan Arab pra-Islam ini ada yang berlangsung hingga masa Nabi, bahkan hingga masa Khulafâ al-Rashidîn. Poligami yang termaktub dalam QS.4:3 adalah sisa praktik pernikahan jahiliah sebagaimana disebutkan di atas.

Berikut AN NISSA 4:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Penjelasan ayat diatas :
Pertama, anggaplah semacam memberi kesempatan untuk poligami. Kedua, peringatan atau warning agar belaku adil: fain khiftum allâ ta‘dilû fawâhidah (kalau engkau sangsi tidak dapat berlaku adil, satu sajalah!.
Ketiga, ada ayat yang mengatakan, walan tashtatî’û ‘an ta’dilî bainan nisâ’ wain harashtum. Artinya, kamu sekalian (wahai kaum laki-laki!) tidak akan bisa berbuat adil antara isteri-isterimu, sekalipun engkau berusaha keras. Ini artinya, kalau kita melakukan komparasi atas berbagai ayat, kesimpulannya adalah satu ayat membolehkan poligami, sementara dua ayat justru (seakan-akan) menafikan terwujudnya syarat pokok berpoligami: masalah keadilan. Intinya, dua ayat justru mengekang poligami. Kalau kita menggunakan proporsi seperti tadi, akan dihasilkan perbandingan dua ayat banding satu. Dan ingat, satu-satunya ayat yang seakan membolehkan poligami.


ALASAN DIBOLEHKANNYA POLIGAMI PADA ZAMAN HAJI MUHAMMAD SAW :
(1)Saat itu jumlah laki-laki lebih sedikit dibandingkan perempuan akibat perang [artinya, poligami DIHARAPKAN bisa menambah jumlah LELAKI]
(2)Untuk mempercepat penyebaran Islam karena diharapkan dengan menikahi seorang perempuan maka seluruh keluarganya pun memeluk Islam [artinya, poligami DIHARAPKAN mampu menjadi ALAT penyebaran Islam]
(3) Mencegah munculnya konflik antar suku [artinya POLIGAMI diharapkan mampu mendamaikan peperangan]

SEKARANG MASUK KE TAHAP : POLIGAMINYA HAJI MUHAMMAD SAW :
Bahwa yang tertulis dalam surat ANNISA : 3 TIDAK BERLAKU bagi haji muhammad saw. Karena sebagai nabi dan atau rasul nya Islam, si haji muhammad saw diyakini memiliki khushusiyyat, atau spesifikasi yang dimiliki Nabi yang tidak dimiliki dan tidak boleh dituruti orang lain, termasuk masalah POLIGAMI juga!

Ingat yah !!! si nabi ini istimewa!! Jadi dia bisa poligami karena dia dianggap bisa adil!!!

SEKARANG : LIHAT SIKAP SI HAJI MUHAMMAD SAW KETIKA ANAK NYA AKAN DIPOLIGAMI !!

Muhammad marah besar ketika mendengar Fatimah, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib. Perhatikan kalimat si muhammad :

“inni la adzan, (saya tidak akan izinkan), tsumma la adzan (sama sekali, saya tidak akan izinkan), tsumma la adzan illa an ahabba ‘ibn Abi Thalib an yuthalliq ‘ibnati, (sama sekali, saya tidak akan izinkan, kecuali bila anak Abi Thalib (Ali) menceraikan anakku dahulu)“

“Fathimah bidh‘atun minni, yuribunima ‘arabaha wa yu’dzini ma ‘adzaha, Fatimah adalah bagian dari diriku; apa yang meresahkan dia, akan meresahkan diriku, dan apa yang menyakiti hatinya, akan menyakiti hatiku juga. (Jami’ al-Ushul, juz XII, 162, nomor hadis: 9026)

Jadi ... kalau si muhammad saw itu bisa mengatakan SAKIT anaknya dipoligami. Mengapa dia melakukan poligami ????

Apa itu adil? Apa itu bukan egois ?

POLIGAMI DI NEGARA “ISLAM” INDONESIA
Mengenai poligami diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menerangkan kebolehan poligami selama mengantongi ijin dari istri sebelumnya serta UU RI No. 7/1989 pasal 49 yang menugasi pengadilan Agama untuk menangani poligami!!!

Pertanyaannya adalah :
Berapa kasus poligami yang istri pertama tahu dibandingkan dengan istri pertama tidak tahu?
Sementara kyai besar si A'A GYM saja masih sempat dimedia menyatakan “TIDAK” ketika dikonfirmasi mengenai poligami.

Salah TOKOH ISLAM yang menentang masalah poligami adalah TAHA HUSSEIN menyatakan dalam bukunya FI SYI'R AL-JAHILI pada tahun 1920-an. Dia menyatakan AL-QUR'AN CERMIN BUDAYA MASYARAKAT ARAB JAHILLIYAH, dan akhibatnya dia dipecat sebagai DOSEN UNIVERSTITAS KAIRO.

[garis besar tentang buku judul diatas adalah : Betapa si tuhan islam tidak pernah memikirkan DAMPAK PSIKOLOGIS bagi ANAK yang bapak nya poligami, dan dampak psikologis seorang istri yang dipoligami. tetapi karena menentang apa yang ada di AL QURAN dan HADIST tetap saja dipecat!!!]

Demikianlah tentang poligami.
Bagi saudara muslim...
katakan kepada saya, jika saya dianggap salah karena menyatakan POLIGAMI CERMIN EGOISME SEORANG MUHAMMAD SAW!!!

Si haji muhammad saw diyakini memiliki khushusiyyat, atau spesifikasi yang dimiliki Nabi yang tidak dimiliki dan tidak boleh dituruti orang lain, <<<< dan dia gunakan spesifikasinya untuk menikahi anak dibawah umur !!!

DIA MEMANG SPESIAL PEDHOPIL (PEDOFIL KHUSHUSIYYAT)!!! Wink

No comments: